KLIK PENDIDIKAN - Istri pensiunan PNS dianggarkan uang oleh Sri Mulyani, yang bisa dicairkan sekali seumur hidup.. Jumlah uang yang telah dianggarkan Sri Mulyani bagi istri pensiunan PNS tersebut senilai lebih dari Rp6 juta. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk menentukan besaran uang bagi istri pensiunan PNS.
Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta; Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak; Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa: Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Asuransi kematian
Besaran Uang Duka Tewas bagi PNS/ASN yang meninggal dan dinyatakan tewas adalah sebesar 6 kali gaji terakhir, dan pembayarannya dilakukan dengan cara ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen bersamaan dengan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja lainnya. Bagi PNS yang Tewas, Selain UDT Dapat Apa Lagi?
Besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak. Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016. Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair?
Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
GridFame.id- Salah satu minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil adalah jaminan dari pemerintah yang diberikan.. Selain banjir tunjangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijamin terkait uang pensiunan.. Diketahui PNS akan mendapatkan uang pensiun yang akan terus diterimanya hingga tutup usia. Seorang Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun berbeda-beda sesuai
Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985.
KLIK PENDIDIKAN - Mengurus Uang Duka Wafat di Taspen memiliki prosedur dan beberapa persyaratan administrasi yang harus dicermati Bapak Ibu Janda Dudanya Pensiunan PNS dan anak selaku ahli waris.. Pihak Taspen sendiri telah merinci secara jelas tentang prosedur pengurusan Uang Duka Wafat atau UDW tersebut agar memudahkan Janda Dudanya Pensiunan PNS dalam menerima tunjangan termasuk bagi anak
5a28gRB.